Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan; b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; c. Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum; dan d. Unit-Unit Non-struktural. Bagian Pertama Direktorat Pelayanan
Koreksi Anda