Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan kesehatan otak dan saraf secara paripurna dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; b. pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan penyakit otak dan saraf; c. pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan; d. pelaksanaan pelayanan rujukan; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya; g. pengelolaan sumber daya manusia; dan h. pelaksanaan keuangan dan administrasi umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Pasal.id