Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kesehatan otak dan saraf secara paripurna dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
b. pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan penyakit otak dan saraf;
c. pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan;
d. pelaksanaan pelayanan rujukan;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang otak dan saraf serta kesehatan lainnya;
g. pengelolaan sumber daya manusia; dan
h. pelaksanaan keuangan dan administrasi umum.
Koreksi Anda
