Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan di bidang otak dan saraf yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.
Koreksi Anda