Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
(2) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur Utama.
Koreksi Anda
