Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat diatur dalam Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
