Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan diarahkan pada obyek penyelenggaraan yang berdampak pada penurunan risiko kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan:
a. pengelolaan air;
b. pengelolaan kualitas udara;
c. pengendalian pencemaran tanah;
d. pengawasan makanan;
e. pemilihan bahan untuk sarana dan bangunan;
f. pengendalian vektor;
g. pengawasan sanitasi alat transport;
h. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan kesehatan umum;
i. peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
j. peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pembinaan dilakukan secara berkala yang dilakukan melalui kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. pengembangan kapasitas;
c. bimbingan teknis; dan
d. pemantapan koordinasi, kemitraan, dan jejaring kerja.
Koreksi Anda
