Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat masing- masing instansi dan badan usaha melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
