Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) memiliki tugas:
a. Melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian sendiri (self asessment) yang dilakukan oleh forum;
b. Memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian tanda/piagam penghargaan Pelabuhan atau Bandar Udara sehat; dan
c. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pelabuhan atau Bandar Udara yang belum memenuhi kriteria.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Koreksi Anda
