Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan motivasi keberhasilan mewujudkan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat, diberikan tanda/piagam penghargaan atas prestasi upaya penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.
(2) Dalam pemberian tanda/piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan lintas sektor terkait.
Koreksi Anda
