Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan motivasi keberhasilan mewujudkan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat, diberikan tanda/piagam penghargaan atas prestasi upaya penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat. (2) Dalam pemberian tanda/piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan lintas sektor terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id