Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung terselenggaranya Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dibentuk forum Pelabuhan Sehat atau forum Bandar Udara Sehat sebagai wadah bagi pemangku kepentingan untuk mengkomunikasikan dan mengoordinasikan kebijakan penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.
(2) Forum pelabuhan sehat atau forum bandar udara sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur instansi terkait baik pusat maupun daerah yang membidangi Karantina, Imigrasi dan Bea cukai, pelaku usaha, dan perwakilan asosiasi kemasyarakatan yang akuntabel berada di Pelabuhan atau Bandar Udara.
(3) Forum pelabuhan sehat atau forum bandar udara sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pimpinan Otoritas.
(4) Dalam hal forum Pelabuhan sehat atau forum Bandar Udara sehat belum terbentuk, Kementerian Kesehatan melalui KKP memprakarsai pembentukan forum berkoordinasi dengan pimpinan Otoritas.
(5) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas untuk melakukan penilaian sendiri (self asessment) terhadap penyelenggaraan Pelabuhan atau Bandar Udara sehat 1 (satu) kali dalam setahun.
(6) Hasil penilaian sendiri (self asessment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada Pimpinan Otoritas dan selanjutnya dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
