Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat diwujudkan melalui kegiatan yang terintegrasi meliputi : a. penyelenggaraan kesehatan lingkungan; b. penataan sarana dan fasilitas; c. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; d. peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. peningkatan keamanan dan ketertiban. (2) Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat ditentukan melalui penilaian terhadap upaya pemenuhan kriteria yang merupakan uraian teknis dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id