Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap instansi dan badan usaha yang berada di lingkungan Pelabuhan dan Bandar Udara bertanggung jawab menyelenggarakan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.
(2) Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing instansi dan badan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
