Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat bertujuan untuk: a. mewujudkan wilayah Pelabuhan dan Bandar Udara yang tidak menimbulkan risiko kesehatan masyarakat; dan b. mewujudkan kondisi wilayah Pelabuhan atau Bandar Udara yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk komunitas pekerja serta masyarakat Pelabuhan dan Bandar Udara dalam melaksanakan aktifitasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id