Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat bertujuan untuk:
a. mewujudkan wilayah Pelabuhan dan Bandar Udara yang tidak menimbulkan risiko kesehatan masyarakat; dan
b. mewujudkan kondisi wilayah Pelabuhan atau Bandar Udara yang bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk komunitas pekerja serta masyarakat Pelabuhan dan Bandar Udara dalam melaksanakan aktifitasnya.
Koreksi Anda
