Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN DAN BANDAR UDARA SEHAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat adalah suatu kondisi wilayah pelabuhan atau bandar udara yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk komunitas pekerja dan masyarakat pelabuhan atau bandar udara dalam melaksanakan aktifitasnya.
4. Otoritas adalah Otoritas Pelabuhan (Port Authority) atau Otoritas Bandar Udara (Airport Authority) sebagai unsur pemerintah yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan atau kebandarudaraan yang diusahakan secara komersial menurut peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan atau kebandarudaraan.
5. Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan di Wilayah Pelabuhan atau Bandar Udara.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan lingkungan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
