Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
