Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas sanitarian/petugas kesehatan lingkungan dan/atau tenaga kesehatan lain. (2) Sanitarian/petugas kesehatan lingkungan dan tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapatkan pelatihan di bidang Higiene Sanitasi DAM. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang atau berjumlah ganjil.
Koreksi Anda