Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal setelah melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP tidak menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berdasarkan rekomendasi hasil penilaian yang memenuhi persyaratan, maka pemohon berhak atas rekomendasi tersebut sebagai pengganti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dapat diajukan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Pasal.id