Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
Dalam hal setelah melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP tidak menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berdasarkan rekomendasi hasil penilaian yang memenuhi persyaratan, maka pemohon berhak atas rekomendasi tersebut sebagai pengganti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dapat diajukan sebagai persyaratan memperoleh izin usaha.
Koreksi Anda
