Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, pengusaha DAM harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dengan menggunakan contoh Formulir 1 terlampir yang disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis.
(3) Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Inspeksi Sanitasi dengan menggunakan contoh Formulir 2 terlampir dan pengujian contoh Air Minum.
(4) Pengujian contoh Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau laboratorium yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Paling lama dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja, Tim Pemeriksa harus memberikan rekomendasi hasil penilaian yang dilengkapi berita acara pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dengan menggunakan contoh Formulir 3 dan Formulir 4 terlampir.
(6) Paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP harus menerbitkan atau menolak menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dengan menggunakan contoh Formulir 5 atau Formulir 6 terlampir.
(7) Dalam hal Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau kepala KKP menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai dengan alasan yang jelas.
Koreksi Anda
