Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dikeluarkan setelah usaha DAM memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
b. pas foto terbaru;
c. surat keterangan domisili usaha;
d. denah lokasi dan bangunan tempat usaha; dan
e. fotokopi sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi DAM bagi pemilik DAM dan Penjamah.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum dan persyaratan Higiene Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
