Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap DAM wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menerbitkan izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Pasal.id