Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap DAM wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menerbitkan izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintah daerah kabupaten/kota harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Koreksi Anda
