Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap DAM yang telah memiliki izin usaha atau sudah beroperasi, harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Koreksi Anda