Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dapat memberikan sanksi administratif kepada DAM yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan izin usaha.
Koreksi Anda
