Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP melakukan pengawasan melalui Inspeksi Sanitasi terhadap pemenuhan persyaratan Higiene Sanitasi DAM paling sedikit 2 (dua) kali setahun dengan menggunakan Formulir Inspeksi Sanitasi DAM.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan Menteri.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala KKP harus dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
