Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dapat mempublikasikan setiap DAM yang telah mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Koreksi Anda
