Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap DAM harus memiliki tenaga teknis sebagai konsultan di bidang Higiene Sanitasi.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di organisasi profesi bidang kesehatan lingkungan yang akuntabel dan diakui Pemerintah pada kabupaten/kota setempat.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menunjuk tenaga teknis yang berasal dari organisasi profesi bidang kesehatan lingkungan untuk DAM yang belum memiliki tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
