Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemilik DAM wajib melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Higiene Sanitasi secara terus menerus.
Koreksi Anda