Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap DAM wajib menyediakan informasi mengenai: a. alur pengolahan Air Minum; b. masa kadaluarsa alat desinfeksi; c. waktu penggantian dan/atau pembersihan filter; dan d. sumber dan kualitas air baku.
Koreksi Anda