Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum paling sedikit meliputi aspek: a.tempat; b.peralatan; dan c. Penjamah. (2) Aspek tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a.lokasi berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan dan penularan penyakit; b.bangunan kuat, aman, mudah dibersihkan, dan mudah pemeliharaannya; c. lantai kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta kemiringan cukup landai untuk memudahkan pembersihan dan tidak terjadi genangan air; d.dinding kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta warna yang terang dan cerah; e. atap dan langit-langit harus kuat, anti tikus, mudah dibersihkan, tidak menyerap debu, permukaan rata, dan berwarna terang, serta mempunyai ketinggian yang memungkinkan adanya pertukaran udara yang cukup atau lebih tinggi dari ukuran tandon air; f. memiliki pintu dari bahan yang kuat dan tahan lama, berwarna terang, mudah dibersihkan, dan berfungsi dengan baik; g. pencahayaan cukup terang untuk bekerja, tidak menyilaukan dan tersebar secara merata; h.ventilasi harus dapat memberikan ruang pertukaran/peredaran udara dengan baik; i. kelembaban udara dapat mendukung kenyamanan dalam melakukan pekerjaan/aktivitas; j. memiliki akses fasilitas sanitasi dasar, seperti jamban, saluran pembuangan air limbah yang alirannya lancar dan tertutup, tempat sampah yang tertutup serta tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun; dan k.bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit seperti lalat, tikus dan kecoa. (3) Aspek peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. peralatan dan perlengkapan yang digunakan antara lain pipa pengisian air baku, tandon air baku, pompa penghisap dan penyedot, filter, mikrofilter, wadah/galon air baku atau Air Minum, kran pengisian Air Minum, kran pencucian/pembilasan wadah/galon, kran penghubung, dan peralatan desinfeksi harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade) atau tidak menimbulkan racun, tidak menyerap bau dan rasa, tahan karat, tahan pencucian dan tahan disinfeksi ulang. b. mikrofilter dan desinfektor tidak kadaluarsa; c. tandon air baku harus tertutup dan terlindung; d. wadah/galon untuk air baku atau Air Minum sebelum dilakukan pengisian harus dibersihkan dengan cara dibilas terlebih dahulu dengan air produksi paling sedikit selama 10 (sepuluh) detik dan setelah pengisian diberi tutup yang bersih; dan e. wadah/galon yang telah diisi Air Minum harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAM lebih dari 1x24 jam. (4) Aspek Penjamah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a.sehat dan bebas dari penyakit menular serta tidak menjadi pembawa kuman patogen (carrier); dan b.berperilaku higienis dan saniter setiap melayani konsumen, antara lain selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setiap melayani konsumen, menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi, dan tidak merokok setiap melayani konsumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Pasal.id