Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang CARA PENYELENGGARAAN LABORATORIUM KLINIK YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Laboratorium Klinik dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda