Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang CARA PENYELENGGARAAN LABORATORIUM KLINIK YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Laboratorium Klinik harus diselenggarakan secara baik dengan memenuhi kriteria organisasi, ruang dan fasilitas, peralatan, bahan, spesimen, metode pemeriksaan, mutu, keamanan, pencatatan dan pelaporan. (2) Kriteria organisasi, ruang dan fasilitas, peralatan, bahan, spesimen, metode pemeriksaan, mutu, keamanan, pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Laboratorium Klinik. (3) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, beberapa kriteria dapat tidak terpenuhi oleh Laboratorium Klinik sepanjang tidak mengurangi mutu dan keakuratan data hasil pemeriksaan laboratorium dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, ruang dan fasilitas, peralatan, bahan, spesimen, metode pemeriksaan, mutu, keamanan, pencatatan dan pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Koreksi Anda