Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang CARA PENYELENGGARAAN LABORATORIUM KLINIK YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik sehingga dapat memberikan pelayanan dan hasil yang bermutu serta dapat dipertanggungjawabkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Pasal.id