Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang CARA PENYELENGGARAAN LABORATORIUM KLINIK YANG BAIK
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik sehingga dapat memberikan pelayanan dan hasil yang bermutu serta dapat dipertanggungjawabkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
