Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, PNS yang sedang atau telah melaksanakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dan belum memiliki Izin Belajar yang diterbitkan Kepala Biro Kepegawaian dinyatakan telah memiliki Izin Belajar berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang atau telah melaksanakan pendidikan dan telah memiliki Izin Belajar dari pimpinan unit kerja dinyatakan telah memiliki Izin Belajar berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Kepala Biro Kepegawaian harus menerbitkan Izin Belajar kepada PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda