Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Kepala Biro Kepegawaian atas usul pimpinan unit kerja pengusul dapat mencabut Izin Belajar bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas-tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan pendidikan.
Koreksi Anda
