Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Biro Kepegawaian atas usul pimpinan unit kerja pengusul dapat mencabut Izin Belajar bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas-tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id