Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Pimpinan Unit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam rangka pengawasan, pimpinan unit kerja pengusul dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang diberikan Izin Belajar yang melanggar Peraturan Menteri ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
