Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
PNS yang diberikan Izin Belajar, berhak mengikuti pendidikan sesuai kurikulum di Institusi Pendidikan, dengan tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
