Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang diberikan Izin Belajar, berhak mengikuti pendidikan sesuai kurikulum di Institusi Pendidikan, dengan tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda