Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Kewajiban PNS yang diberikan Izin Belajar:
a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan kompetensi dan uraian tugas pokok dan fungsi tempat PNS yang bersangkutan bekerja;
b. mematuhi ketentuan masuk kerja dan jam kerja;
c. menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan Unit; dan
d. menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Kepala Biro Kepegawaian disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
