Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban PNS yang diberikan Izin Belajar: a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan kompetensi dan uraian tugas pokok dan fungsi tempat PNS yang bersangkutan bekerja; b. mematuhi ketentuan masuk kerja dan jam kerja; c. menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan Unit; dan d. menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Kepala Biro Kepegawaian disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id