Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan dan institusi pendidikan yang dipilih PNS harus sudah mendapat izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan terakreditasi paling rendah C oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di luar domisili perguruan tinggi atau institusi pendidikan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
