Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan dan institusi pendidikan yang dipilih PNS harus sudah mendapat izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan terakreditasi paling rendah C oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di luar domisili perguruan tinggi atau institusi pendidikan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id