Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan sebelum PNS mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa pada suatu program pendidikan di Institusi Pendidikan yang dipilih.
(2) Kelalaian dalam pengajuan permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat tidak dapat diterbitkannya Izin Belajar.
(3) Izin Belajar dinyatakan tidak berlaku jika PNS yang bersangkutan tidak diterima di program studi, peminatan dan institusi pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Belajar pada tahun yang sama.
Koreksi Anda
