Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Izin Belajar PNS harus memenuhi persyaratan:
a. masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS;
b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat;
d. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
e. belum berstatus sebagai mahasiswa;
f. bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan kompetensi dan dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
(2) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Izin Belajar kepada Pimpinan Unit.
(3) Pimpinan Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat rekomendasi/usul kepada Kepala Biro Kepegawaian dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS;
b. fotokopi keputusan pengangkatan PNS;
c. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat keterangan uraian tugas pokok dan fungsi pegawai PNS yang bersangkutan dari pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
f. surat keterangan akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. jadwal kuliah dari institusi pendidikan yang akan dituju.
(4) Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan Izin Belajar bagi PNS yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyebutkan nama program studi, peminatan dan institusi pendidikan yang dituju.
Koreksi Anda
