Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk memberikan Izin Belajar.
Koreksi Anda