Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Setiap PNS Kementerian Kesehatan yang akan melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri dan dengan biaya sendiri, harus mendapat Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda
