Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-ATLM setelah:
a. memiliki STR-ATLM sementara;
b. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
dan
c. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ahli Teknologi Laboratorium Medik Warga Negara INDONESIA lulusan luarnegeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-ATLM setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
