Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-ATLM setelah: a. memiliki STR-ATLM sementara; b. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan c. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ahli Teknologi Laboratorium Medik Warga Negara INDONESIA lulusan luarnegeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-ATLM setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda