Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIP-ATLM berlaku sepanjang STR-ATLM masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Perpanjangan SIP-ATLM harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda