Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIP-ATLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
b. fotokopi STR-ATLM;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
d. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah;
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Contoh surat permohonan memperoleh SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Contoh SIP-ATLM sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
