Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIP-ATLM.
(2) SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat praktik.
(3) Permohonan SIP-ATLM kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwayang bersangkutan telah memiliki SIP-ATLM pertama.
Koreksi Anda
