Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang menyelengarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-ATLM.
(2) SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah memiliki STR-ATLM.
(3) SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
