Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang menyelengarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-ATLM. (2) SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah memiliki STR-ATLM. (3) SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id