Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR- ATLM sementara.
(2) STR-ATLM Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Contoh STR-ATLM sementara sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
