Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik warga lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR- ATLM. (2) STR-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. (3) STR-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Contoh STR-ATLM sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda