Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik warga
lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR- ATLM.
(2) STR-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) STR-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Contoh STR-ATLM sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
