Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Semua nomenklatur tenaga analis kesehatan atau analis medis sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini harus dibaca dan dimaknai menjadi Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
(2) Semua nomenklatur pendidikan analis kesehatan atau analis medis sebelum ditetapkanya Peraturan Menteri ini harus dibaca dan dimaknai menjadi Teknologi Laboratorium Medik.
Koreksi Anda
