Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memiliki SIP-ATLM berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus telah memiliki SIP-ATLM berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Ahli Teknologi Laboratorium Medik dengan kualifikasi pendidikan di bawah program diploma tiga yang masih dan telah menyelenggarakan atau menjalankan praktik pelayanan kesehatan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menyelenggarakan
atau menjalankan praktik pelayanan kesehatan paling lama sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020.
(4) Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR-ATLM kepada konsil tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
